Rabu, 15 Februari 2012

Perkawinan Adat Sunda & Serang




BAB I
PENDAHULUAN

A. Penegasan Judul
Untuk memperjelas dan mempermudah pemahaman judul skripsi ini yaitu tentang "Tinjauan Hukum Islam Tentang Perkawinan Antar Etnis (Kasus Pamali Perkawinan Suku Banten dan Suku Sunda di Kabupaten Lampung Selatan)" , maka terlebih dahulu penulis akan memberikan beberapa penegasan istilah yang terdapat dalam judul skripsi ini, yaitu:
1. Tinjauan adalah hasil pandangan, pendapat sesudah mempelajari atau menyelidiki dan sebagainya
2. Hukum Islam
Hukum Islam menurut Hasbi as-Shiddiqi dalam buku Fasafah Hukum Islam adalah
مَجْمُوْعُ مُحَاوَلاَتِ الْفُقَهَاءِ لِتَطْبِيْقِ الشَّرِيْعَةِ عَلىَ حَجَاتِ الْمُجْتَمَعِ

Artinya : ” Koleksi daya upaya para ahli hukum untuk menetapkan syari’at atas kebutuhan masyarakat”.
Hukum Islam menurut Ulama ushul adalah seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah SWT dan Sunah Rasul tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini masyarakat untuk semua hal bagi yang beragama Islam.
Sedangkan Ahmad Hanafi mendefinisikan hukum Islam dengan pengertian Syari’at yaitu :
اَلشَّرِيْعَةُ مَا شَرَعَهُ اللهُ تَعَالىَ لِعِبَادِهِ مِنَ اْلأَحْكَامِ الَّتىِ جَاءَتْ بِهَا نَبِيٌّ مِنَ اْلأَنْبِيَاءِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِمْ وَعَلىَ نَبِيَّنَا وَسَلَّمَ سَوَاءٌ كَانَتْ مُتَعَلِّقَةً بِكَيْفِيَةِ عَمَلٍ وَسُمِّيَ فَرْعِيَّةً وَدُوِّنَ لَهَا عِلْمُ الْفِقْهِ أَوْ بِكَيْفِيَة اْلإِعْتِقَادِ وَتُسَمَّى أَصْلِيَّةً وَاعْتِقَادِيَّةً وَدُوِّنَ لَهَا عِلْمُ الْكَلاَمِ وَيُسَمىَّ الشَّرْعُ أَيْضًا بِالْمِلَّةِ وَالدِّيْنِ

Artinya : ”Syariat ialah apa (hukum-hukum) yang diadakan oleh Allah untuk hamba-hambanya, yang dibawa oleh salah satu seorang Nabi-Nya SAW. Baik hukum-hukum tersebut berhubungan dengan cara mengadakan perbuatan yaitu yang disebut sebagai ”hukum-hukum cabang dan amalan” dan untuknya maka dihimpunlah ilmu fiqh, atau berhubungan dengan cara mengadakan kepercayaan (i’tiqadh) yaitu yang disebut sebagai hukum-hukum pokok dan kepercayaan untuknya maka dihimpunlah ilmu kalam syari’at (syara’) disebut juga agama”.

3. Perkawinan berarti pernikahan, hal (urusan) kawin.
Perkawinan menurut hukum Islam yaitu suatu akad yang memberikan faedah hukum kebolehan mengadakan hubungan kekeluargaan (suami istri) antara pria dan wanita dan mengadakan tolong menolong serta memberi batas hak bagi pemiliknya dan pemenuhan kewajiban masing-masing.
4. Suku adalah golongan orang-orang dalam masyarakat menurut daerah asalnya.
5. Kasus adalah soal, perkara, keadaan sebenarnya suatu urusan atau perkara, keadaan atau kondisi khusus yang berhubungan dengan seseorang atau suatu hal
6. Pamali artinya Larangan.
7. Pamali menurut istilah yaitu pantangan untuk melakukan suatu hal yang dipercaya bakal menimbulkan akibat buruk jika dilanggar

Berdasarkan penegasan judul di atas dapat disimpulkan bahwa dalam adat suku Banten dan suku Sunda itu adanya suatu persepsi pamali yang artinya adalah suatu larangan dalam melaksanakan perkawinan antara wanita suku Banten dan pria suku Sunda dan bagaimana tinjauan hukum Islam dalam masalah tersebut.

B. Alasan Memilih Judul
Ada beberapa alasan mengapa penulis memilih judul tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Karena judul tersebut merupakan masalah yang ada hubungannya dengan penulis.
2. Karena judul tersebut sangat menarik dan aktual untuk diteliti.
3. Belum ada mahasiswa IAIN Raden Intan yang membahas masalah tersebut dan objek kajiannya sesuai dengan jurusan peneliti.
4. Referensi dan sumber-sumber yang berkaitan dengan judul proposal tidak terlalu sulit untuk diperoleh.

C. Latar Belakang Masalah
Masalah perkawinan merupakan masalah hubungan makhluk yang berlawanan jenis. Hal ini dibutuhkan oleh semua makhluk hidup karena dengan perkawinan itu dapat berlangsungnya keturunan dari generasi kegenerasi yang pada akhirnya terjadilah pengembangbiakan. Sebagaimana Firman Allah SWT :
يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالا كَثِيرًا وَنِسَاءً {النسأ :١}

Artinya: Wahai manusia, bertaqwalah kamu sekalian kepada Tuhanmu yang telah menjadikan kamu dari satu diri lalu Ia jadiakan dari padanya jodohnya, kemudian Dia kembangbiakan menjadi laki-laki dan perempuan yang banyak sekali. (QS. An-Nisa ayat 1)
Allah tidak ingin menjadikan manusia itu seperti makhluk lainnya yang hidup bebas mengikuti nalurinya dan berhubungan antara jantan dan betinanya secara anarki dan tidak ada aturan yang mengaturnya. Demi menjaga martabat manusia, Allah menurunkan hukum sesuai dengan martabat manusia itu.
Di dalam peraturan adat suku Banten dan suku Sunda terdapat suatu larangan (Pamali) bahwa pria yang bersuku Sunda dengan seorang wanita yang bersuku Banten, itu dilarang untuk melaksanakan perkawinan.
Menurut masyarakat suku Banten dan suku Sunda mengatakan bahwa orang suku Banten dilarang kawin dengan orang yang masih satu rumpun, dikarenakan masih adanya satu garis keturunan. Jadi yang dimaksud serumpun disini bahwa suku Banten itu lebih tua dari pada suku Sunda (statemen dari berbagai masyarakat wilayah penelitian), maka pria yang bersuku Sunda dilarang menikahi wanita yang bersuku Banten, karena menurut sebagian warga Banten dan Sunda dikatakan tidak menghormati atau biasa disebut dengan istilah “Ngelunjak” yang artinya melawan ketentuan garis keturunan. Tapi sebaliknya apabila laki-laki yang bersuku Banten menikah dengan wanita bersuku Sunda itu tidak ada larangan, karena laki-laki yang bersuku Banten bisa menjadi seorang pemimpin di kehidupan rumah tangganya. Sedangkan apabila prianya yang bersuku Sunda itu tidak bisa dijadikan sebagai seorang pemimpin dalam rumah tangga, karena masyarakat menganggap bahwa wanita yang bersuku Banten itu lebih tua dan kedudukannya dalam rumah tangga lebih tinggi dibanding suaminya yang bersuku Sunda.
Dari persoalan yang ada diatas, ini berdampak pada generasi-generasi yang sedang melakukan ta’aruf serta yang akan melakukan kejenjang pernikahan. Sebelum orang melakukan ta’aruf atau saling mencintai ini ditanyakan oleh orang tua dan masyarakat sekitar, kemudian kalau misalkan si laki-laki (pihak Sunda) ketahuan mencintai seorang perempuan yang berasal dari suku Banten, maka tidak dperbolehkan. Dampak atau masalah ini terjadi pada penulis dengan kekasihnya yang berasal dari Desa Sumur Kumbang Kecamatan Kalianda.
Menurut Hukum Islam, Allah SWT telah menentukan cara perkawinan agar mendapatkan keturunan dan dapat melestarikan kehidupannya setelah masing-masing pasangan siap melakukan perananannya yang positif dan mewujudkan tujuan perkawinan . Sebagaimana Firman Allah swt:
يَاأَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُو {الحزرة : ١٣}

Artinya : “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal (QS.Al Hujarat : 13)
Berdasarkan ayat tersebut di atas dijelaskan bahwa laki-laki dan perempuan yang berbeda suku itu tidak dilarang untuk saling kenal mengenal antara keduanya, dengan kata lain ajaran Islam membolehkan mengawini dengan suku yang berbeda bahkan apabila menikah dengan yang berbeda sukunya maka akan memperbaiki keturunannya.
Larangan mengawini wanita yang bersuku Banten dengan seorang laki-laki yang bersuku Sunda tidak dibolehkan karena kalau sampai terjadi maka akan mendatangkan kesukaran dalam menjalani kehidupan rumah tangganya yaitu rezeki akan sulit di dapat, ilmu yang dimiliki laki-laki Sunda tersebut akan berkurang atau lemah.
Sedangkan menurut Hukum Islam, Allah menjamin bahwa dengan kawin akan memberikan kepada yang bersangkutan jalan kecukupan menghilangkan kesulitan-kesulitan dan memberikan kekuatan yang mampu mengatasi kemiskinan. Firman Allah SWT;
وَأَنْكِحُوا الأَيَمى مِنْكُمْ وَالصَّلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وسِعٌ عَلِيمٌ {النّور : ٣٢}

Artinya : Dan kawinkanlah orang-orang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak berkawin dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki, dan hamba-hambamu sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas Pemberian-Nya lagi Maha Mengetahui (QS. An-Nur ayat 32).

Dari keterangan di atas dapatlah diketahui bahwa ketimpangan antara orang laki-laki suku Sunda dengan wanita suku Banten dan ajaran Islam, dimana Suku Sunda dan Suku Banten dilarang untuk melakukan perkawinan sedangkan dalam ajaran Islam tidak dilarang.

D. Rumusan Masalah
Setelah melihat latar belakang masalah maka timbul suatu permasalahan yaitu Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Kasus Pamali Perkawinan antara Wanita suku Banten dengan Pria Suku Sunda?
E. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Tujuan Penelitian
Suatu penelitian pada umumnya bertujuan untuk menemukan, mengembangkan atau menguji kebenaran dari suatu pengetahuan. Adapun penelitian ini bertujuan untuk mengetahui :
1. Untuk mengetahui lebih lanjut bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap larangan perkawinan antara Wanita Suku Banten dengan Laki-laki suku Sunda
2. Untuk mengetahui dampak positif dan negatif dari larangan perkawinan antara Wanita Suku Banten dengan Laki-laki suku Sunda
3. Sebagai pelaksanaan tugas akademik yaitu melengkapi sebagian guna memperoleh Gelar Sarjana dalam ilmu Syari’ah, pada Fakultas Syari’ah IAIN Raden Intan Bandar Lampung.
4. Untuk dapat memberikan sumber pemikiran kepada masyarakat, khususnya etnis Banten dan Sunda
Kegunaan Penelitian
1. Diharapkan penyajian skripsi ini akan menjadi bahan pemikiran positif kepada semua pihak terutama bagi penulis dan bagi masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Kalianda (desa Sumur Kumbang, Lingkungan Beringin Jaya) dan Kecamatan Penengahan (desa Padan dan desa Rawi) Kabupaten Lampung Selatan.
2. diharapkan dapat menjadai sumbangsih pemikiran bagi penulis terhadap dunia keilmuan khususnya pengembangan dalam kajian Tinjauan Hukum Islam tentang Perkawinan Antar Etnis.

F. Metodologi Penelitian
1. Jenis Penelitian
Sehubungan dengan jenis data yang diperlukan ini maka ditempuh jenis-jenis penelitian berikut :
a. Penelitian Kepustakaan
Riset Kepustakaan yaitu penelitian kepustakaan yang bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi dengan bantuan berbagai macam materi yang terdapat diruang kepustakaan dan mempelajarinya atau suatu penelitian yang dilakukan dengan cara pengumpulan buku-buku yang diperlukan dan dipelajarinya. Dalam penelitian ini, pengumpulan data telah dilakukan dengan menggunakan metode sumber kepustakaan, yaitu meneliti, menyaring,dan mengutip serta mengolah data dukungan dari sumber kepustakaan yang tersedia.




b. Penelitian Lapangan
Riset lapangan yaitu penelitian yang dilakukan dalam kancah kehidupan yang sebenarnya. Berkaitan dengan penelitian lapangan dalam penelitian skripsi ini,maka ada beberapa tehnik pengumpulan data yaitu :
1) Populasi, adalah : “ Sesuatu yang diperoleh untuk siapa kenyataannya yang di dapat dari sample”.
Dalam hal ini populasi penelitian adalah masyarakat suku Banten dengan masyarakat suku Sunda di desa tempat lokasi penelitian.
2) Sampling, adalah:”Cara yang digunakan untuk mengambil samplenya.” Penulis dalam menetapkan samplenya menggunakan system non random sampling artinya tidak semua individu dalam populasi dijadikan sample.
Jadi yang penulis jadikan sample dalam penelitian ini hanya orang-orang tertentu yaitu para pihak yang terkait dalam permasalahan skripsi ini.
2. Sumber Data
a. Data Primer
Data Primer ini diperoleh dari lokasi penelitian yaitu di wilayah Kecamatan Kalianda (desa Sumur Kumbang dan Lingkungan Beringin) dan Kecamatan Penengahan (desa Padan dan desa Rawi).
b. Data Sekunder
Data sekunder terdiri dari buku-buku yang diambil dari perpustakaan, majalah serta media lainnya yang bisa mendukung penelitian ini.

Dalam penelitian lapangan ini penulis mengumpulkan data dengan menggunakan metode sebagai berikut:
3. Metode Pengumpulan Data
Dalam penelitian ini penulis mengumpulkan data dengan menggunakan metode berikut :
a. Interview
Interview yaitu suatu percakapan yang diarahkan kepada suatu masalah tertentu, merupakan proses tanya jawab secara lisan antara dua orang atau lebih secara berhadap hadapan secara fisik.
Dalam pelaksanaan interview ini, penulis menggunakan interview bebas terpimpin, artinya penulis menginterview membawa kerangka pertanyaan-pertanyaan untuk disajikan atau diberikan kepada responden secara bebas akan tetapi tidak menyimpang dari permasalahan yang sebenarnya.
b. Observasi
Observasi yaitu pengamatan dan pencatatan dengan sistematis fenomena-fenomena yang diselidiki, dalam arti luas observasi sebenarnya tidak terbatas pada pengamatan yang dilakukan baik secara langsung maupun secara tidak langsung.
c. Dokumentasi
Dokumentasi yaitu mencari data atau mengenai hal-hal atau variabel yang berupa catatan, buku, surat kabar, majalah, prasasti, notulen, rapat agenda dan sebagainya.

3. Metode Analisa Data
Dari data yang diperoleh, maka selanjutnya diolah dengan menggunakan metode sebagai berikut :
a. Metode Induktif
Metode induktif yaitu suatu cara penelitian dimana orang berangkat dari pengetahuan yang sifatnya khusus, peristiwa yang kongkrit kemudian dari peristiwa atau fakta yang khusus itu ditarik generalisasi- generalisasi yang bersifat umum.
b. Metode Deduktif
Metode deduktif yaitu suatu penganalisaan yang berangkat dari pengetahuan yang bersifat umum dan bertitik tolak pada pengetahuan yang umum itu kita hendak menilai suatu kejadian yang khusus.

c. Metode Komperatif
Metode komperatif adalah suatu cara membandingkan antara data yang satu dengan data yang lain, antara variable yang satu dengan variable yang lain untuk mendapatkan kesamaan.